Logo-KH-Baru-FILEminimizer.png
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Keterangan Teregistrasi Ormas / LSM

  • a. Surat permohonan pendaftaran.
  • b. Akte pendirian / statute organisasi, AD-ART, tujuan, dan program kerja yang disahkan notaris.
  • c. SK tentang susunan pengurus secara lengkap dan sah sesuai AD-ART beserta biodata, foto berwarna ukuran 4×6, dan foto copy KTP pengurus organisasi.
  • d. Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa / Lurah / Camat.
  • e. NPWP atas nama organisasi.
  • f. Foto kantor atau sekretariat organisasi, tampak depan yang memuat papan nama.
  • g. Keabsahan kantor atau sekretariat organisasi dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik / pengelola.
  • h. Surat pernyataan kesediaan menertibkan kegiatan, pengurus dan atau anggota organisasi.
  • i. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan atau sekretaris.
  • j. Surat pernyataan tidak kerja di konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
  • k. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten, dan atau hak cipta lain yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
  • l. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
  • m. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen / bekas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
  • n. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk organisasi yang memiliki kekhususan bidang keagamaan.
  • o. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk organisasi yang memiliki kekhususan di bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • p. Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga dan atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk organisasi serikat buruh dan serikat pekerja.
  • q. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk organisasi yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.

Kontak Kami

Jl. Antasari No. 2 Putussibau
Telp (0567) 21027

All copyrights reserved © 2021 - BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN KAPUAS HULU