- SURAT PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG DITANDATANGANI OLEH KETUA DAN SEKRETARIS ATAU SEBUTAN LAINNYA DENGAN MENGGUNAKAN KOP SURAT DAN CAP STEMPEL PARTAI POLITIK DITUJUKAN KEPADA BUPATI KAPUAS HULU. DENGAN TEMBUSAN DISAMPAIKAN KEPADA :
- a. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Kapuas Hulu
- b. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat\
- SURAT KEPUTUSAN DPP PARTAI POLITIK YANG MENETAPKAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DPD PARTAI POLITIK TINGKAT PROVINSI YANG DILEGALISIR OLEH KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL DPP PARTAI POLITIK ATAU SEBUTAN LAINNYA ATAU DILEGALISIR BERDASARKAN KETENTUAN AD/ART MASING-MASING PARTAI POLITIK;
- FOTO COPY SURAT KETERANGAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK;
- SURAT KETERANGAN AUTENTIFIKASI HASIL PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN SUARA PARTAI POLITIK HASIL PEMILIHAN UMUM DPRD PROVINSI YANG DILEGALISIR OLEH SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN;
- NOMOR REKENING KAS UMUM PARTAI POLITIK YANG DIBUKTIKAN DENGAN PERNYATAAN PEMBUKAAN REKENING DARI BANK YANG BERSANGKUTAN;
- RENCANA PENGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DIPRIORITASKAN 60% UNTUK PENDIDIKAN POLITIK ;
- LAPORAN REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN TAHUN ANGGARAN SEBELUMNYA YANG TELAH DIPERIKSA OLEH BPK;
- SURAT PERNYATAAN KETUA PARTAI POLITIK YANG MENYATAKAN BERTANGGUNGJAWAB SECARA FORMIL DAN MATERIL DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DAN BERSEDIA DITUNTUT SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN APABILA MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR TERHADAP KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN DANA PARTAI POLITIK YANG DITANDATANGANI KETUA, SEKRETARIS, DAN BENDAHARA ATAU SEBUTAN LAINNYA DI ATAS MATERAI DENGAN MENGGUNAKAN KOP SURAT PARTAI POLITIK;
- KELENGKAPAN ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DI ATAS DIBUAT DALAM RANGKAP 3 (TIGA).