a). Surat permohonan izin / rekomendasi penelitian yang ditandatangani oleh :
- Lurah / Kepala Desa tempat domisili peneliti bagi penelitian kemasyarakatan untuk peneliti individu.
- Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan / perguruan tinggi yang bersangkutan untuk penelitian yang berasal dari lembaga pendidikan / perguruan tinggi.
- Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha yang bersangkutan untuk peneliti yang berasal dari badan usaha.
- Pimpinan yang membidangi penelitian dari kementerian / lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan bertugas untuk peneliti yang berasal dari aparatur pemerintahan.
- Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.
b). Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi nirlaba lainnya untuk peneliti yang berasal dari organisasi nirlaba lainnya izin dari instansi yang akan disurvey :
- Foto kopi KTP dan tanda pengenal lainnya.
- Foto kopi proposal penelitian yang telah mendapatkan persetujuan.
- Surat pernyataan untuk mentaati dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Salinan akta notaris pendirian badan usaha / ormas / lembaga nirlaba lainnya untuk peneliti yang berasal dari badan usaha, organisasi kemasyarakatan atau lembaga nirlaba lainnya.
- Pengajuan permohonan izin / rekomendasi penelitian selambat-lambatnya 14 ( empat belas) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan penelitian.
- Peneliti wajib memberikan laporan hasil peneliti kepada Bupati Kapuas Hulu Cq. Kepala Bagian Kesatuan Bangsa Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah penelitian selesai dilakukan.